Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPOR BERAS DALAM KEBIJAKAN HUKUM EKONOMI ISLAM: KEINGINAN ATAU KEBUTUHAN Ahmad Dakhoir; Novi Angga Safitri; Khoiriyah Khoiriyah
AL-QARDH Vol 3, No 2 (2018): AL-QARDH
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (694.659 KB) | DOI: 10.23971/jaq.v3i2.1180

Abstract

Beras merupakan bahan makanan pokok utama rakyat Indonesia. Kebutuhan beras dari tahun ke tahun terus meningkat karena kenaikan jumlah penduduk dan kebutuahan ini harus terpenuhi. Kekurangan pangan berpengaruh pada gizi buruk, kesehatan, dan sekaligus menurunkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa terus berupaya untuk memiliki serta memelihara ketahanan pangan khususnya beras. Tulisan ini akan menganalisis berdasarkan informasi yang ada, apakah inpor yang dilakukan pemerintah adalah suatu kebutuhan atau keinginan?Penelitian ini menggunakan metode analisis isi kualitatif dimana peneliti berusaha mengkonstruksi realitas dan memahami maknanya sehingga penelitian ini sangat memperhatikan proses, peristiwa, dan otensitas. Hasil analisis tersebut, yaitu: (1) Impor beras merupakan kebutuhan karena beberapa hal, yaitu kekurangan stok beras pada suatu negara atau memerlukan beras yang menyehatkan bagi masyarakat. (2) Impor beras menjadi hanya sebuah kepentingan jika hanya segelintir orang yang merasakannya. (3) Saran yang dapat penulis berikan adalah, sebaiknya pemerintah memberikan berhatian lebih kepada para petani, seperti menyediakan lahan, bibit, pupuk, dan sebagainya. Dan mendukung petani dalam menjual berasnya, dengan mengatur harga beras dipasaran.
KONSTRUKSI HUKUM PENGATURAN TARIF TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Ahmad Dakhoir
Arena Hukum Vol. 12 No. 1 (2019)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.7

Abstract

AbstractThe purpose of this article is to analyze the form of companies that are obliged to implement CSR in regulating tariffs and how to actualize CSR management that can provide a sense of justice and legal certainty for the community. This article uses the normative research method, with a statutory approach. Based on the theoretical analysis, it is concluded that the form of the regulation of CSR tariffs in Indonesia concerning companies that are required to carry out corporate social responsibility is a company in the form of a limited liability company, as stated in Article 74 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, which later expanded its meaning through the decision of the Constitutional Court by considering every company that runs its business has the potential to damage nature and the environment therefore is obliged to carry out CSR. As for the legal certainty, the management of CSR funds is still unclear and has not set concrete limits or tariffs on the percentage of CSR funds. AbstrakTujuan artikel ini adalah untuk menganalisis bentuk perusahaan yang wajib melaksanakan CSR dalam pengaturan tarifnya serta bagaimana mewujudkan pengelolaan CSR yang dapat memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan analisis teoritis, disimpulkan bahwa bentuk pengaturan hukum tarif CSR di Indonesia mengenai perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebagaimana Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diperluas maknanya oleh Putusan MK dengan melakukan pertimbangan terhadap setiap perusahaan yang menjalankan usahanya berpotensi terjadi kerusakan alam dan lingkungan maka wajib melaksanakan  tanggung jawab sosial perusahaan. Adapun mengenai kepastian hukum pengaturan pengelolaan dana CSR  masih sumir dan belum menetapkan batasan atau tarif konkrit tentang jumlah persentase dana CSR.