Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dan Transaksi Jujur (Fair Dealing) Sebagai Dasar Contract Perdagangan Internasional Thamrin, Syamsu
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.58

Abstract

Kajian terhadap permasalahan prinsip itikad baik dan transaksi jujur tersebut dianggap cukup penting sebagai bahan pemikiran bagi pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum (law reform) pada abad XXI, khususnya yang menyangkut hukum komersial harus dilakukan melalui studi komparatif, mengingat akibat globalisasi ekonomi, interaksi komersial antara negara cenderung mengarah pada penyatuan sistem dan pranata hukum. Oleh karena itu penggunaan metode perbandingan merupakan keharusan. Isu hukum yang mengemuka adalah : Apa yang dimaksud dengan itikad baik (good faith) sebagai konsep hukum dan bagaimana bentuknya dalam prilaku transaksi sehari-hari? dan bagaimana bentuk norma hukum dan penerapannya? Menurut Prinsip UNIDROIT tanggung jawab hukum telah lahir sejak proses negoisasi. Prinsip-prinsip hukum yang berlaku bagi proses negoisasi adalah : (1) kebebasan negoisasi; (2) tanggung jawab atas negoisasi dengan itikad buruk; dan (3) tanggung jawab atas pembatalan negoisasio dengan itikad buruk. Hal mana secara tegas telah menentukan bahwa jiwa (soul) dari transaski bisnis sejak negoisasi sampai pelaksanaan kontrak harus dilandasi dengan prinsip itikad baik dan transaksi jujur. Setiap negara dituntut harus memiliki sikap persahabatan sebagai dasar prilaku bisnis. Sikap ini kemudian harus dikembangkan menjadi prinsip itikad baik (good Faith) dan transaksi yang jujur (Fair Dealing). Kedua prinsip ini harus menjadi "the soul of business" dalam setiap perhubungan antar bangsa yang melewati batas negara/wilayah sehingga dapat berlangsung secara adil dan jujur. kata kunci: Prinsip Itikad Baik (Good Faith), Transaksi Jujur (Fair Dealing), Contract Perdagangan Internasional. Abstract: Study of the problems of the principle of good faith and honest transaction is considered quite important as food for thought to the renewal of the law. Renewal of the law (law reform) in the XXI century, especially regarding the commercial law should be carried out through a comparative study, considering the result of economic globalization, the commercial interaction between countries is likely to lead to the unification of the system and legal order. Therefore, the use of the method of comparison is a must. Legal issues which arise are: What is a good faith (good faith) as the legal concepts and how to shape the behavior of everyday transactions? and how the shape of the rule of law and its application? According to the UNIDROIT Principles of legal responsibility has been born since the negotiation process. Legal principles applicable to the negotiation process are: (1) freedom of negotiation; (2) the responsibility for negotiating in bad faith; and (3) the responsibility for the calcellation negoisasio bad faith. Where it has expressly determines that the spirit (soul) of business transactions from negotiations to contract implementation must be based on the principles of good faith and honest dealings. Each state is required should have an attitude of friendship as the basis of business behavior. This attitude must then be a principle of good faith dikembangankan (good Faith) and an honest deal (Fair Dealing). Both of these principles must be "the soul of business' in any nexus between nations cross-border/region so as to be fair and honest. Daftar Pustaka Atiyah, P.S., An Introduction to the Law of Contract, Oxford University Press, Oxford, 1996. Brownsword, Roger, et. Seq. Good Fait In Contract, Concept and Context, Dartnounth Publishing Company Limited, england, 1999. Bridge, Michael, Good faith in Commercial Contract, Suffolk, England, 1998. Chirelstein, A. Marvin, Concept and Case Analysis in the Law of Contracts, The Foundation Press, Inc., New York, 1993. Davies, F.R., Contract, Sweet & Maxwell, Kondon, 1970. Fried, M. Lawrence, American Law (An Introduction), W.W. Norton & Company, New York, 1984. Fox,F. william., International Commercial Agreement (A Primer on Drafting, Negotiating and Resolving Disputes), Kluwer, Deventer, 1992. Howells, Geraint., Good Faith in Consumer Contracting, Darthnouth, England, 1999. Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, jakarta, Rajawali Pers, 1997. Herman, Gerold., Commercial Treaties, In: R. Bernhardt(ed), Encycplopedi of Public Internasional Law, Instalment 8, 1985. Rivera, F. Juan., The Father of The First Brown race Civil Code., UP.Law Center, Guezon City, 1978. Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikan Yang Lahir dari Perjanjian, Buku III, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997. Skippey, C. Karla, short Course in "International Contract". Terjemahan Hesti Widyaningrum, PPM, Jakarta, 2001. Wighman, John., Good Faith and Pluralism In the Law of Contract, Dartnouth, Englang, 1999.
Aspek-Aspek Yuridis Pemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia Thamrin, Syamsu
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.66

Abstract

Menurut Pasal 42 UUPA, bahwa yang mungkin memiliki hak penggunaan di antara mereka adalah negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Karena penggunaan lahan salah satunya adalah terkait Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Kemungkinan orang asing memiliki rumah unit datar/hunian telah terkait dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 201I tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman meskipun pemerintah tidak secara tegas mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, juga dapat didefinisikan sebagai upaya untuk menegaskan bahwa warga negara asing yang berdomisili di Indonesia berhak untuk memiliki rumah tempat Tinggal/hunian termasuk kepemilikan unit rumah di atas tanah dengan status yang tertentu. Metode dibuat secara tertulis ini mengadopsi peraturan tersebut, dengan ulasan bagaimana hal-hal yang harus dipenuhi dalam kepemilikan unit daftar oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan status unit rumah saat ini tidak lagi berbasis di Indonesia. Sebagai gambaran bahwa persyaratan untuk pinjaman kredit unit rumah oleh orang asing yang berkdudukan di Indonesia dapat diperoleh dengan membeli unit rumah yang dibangun di atas bidang tanah hak penggunaan atas negara dan kepemilikan yang terbatas hanya satu buah dengan jenis unit tipe rumah di atas 54 persege dengan harga di atas Rp.200.000.000, - (dua ratus juta rupiah). Berikutnya bahwa kepemilikan status unit rumah oleh orang asing yang tidak lagi berbasis di Indonesia akan dikuasai olehh ,negara yang akan dilelang menggunakan tanah negara sedang dibangun rumah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada seseorang yang mampu, atau rumah flat unit tidak mampu lagi oleh pemiliknya selama dia masih tinggal di Indonesia, sehingga satu unit rumah flat dapat disampaikan melalui perusahaan lndonesia berdasarkan kesepakatan antara orang asing pemilik unit rumah dengan perusahaan. Kata Kunci: Hak Pengguna, orang asing dan pengaturan datar. Abstract : Article 42 agrarian Wet said that which may have rights of use among them were foreign citizens domiciled in indonesia. Because land use one of them is the establishment of and ownership of house, including possession of a unit of flat, so can be concluded that foreign citizens domiciled in indonesia can have occupancy on the ground rights of use. The possibility of strangers own a house a unit of flat/occupancy have been related in the provisions of a statue the republic of indonesia no.20 years 2011 about them flat units and the law number 1 of 2011 about housing and a residential area of although them is not expressly said so that the issuance of the central government of indonesia number 103 2015 about ownership dwelling house or occupancy by foreign citizens domiciled in indonesia can also are defined as an effort to confirms that foreign citizens domiciled in indonesia entitled to have a the house where Live/occupancy including possession of a unit of flat above ground with certain status. Method made in this writing is adopting the regulation, with review how the terms of issues that have to be fulfilled in possession of a unit of flat by foreigners domiciled in indonesia and status ownership a unit of flat when he these foreign no longer based in indonesia. This there are picture that the requirement for borrowers a unit of flat by foreigners domiciled in indonesia can be obtained by buying a unit of flat that is built on land parcels rights of use over the country and limited ownership only one fruit with type a unit of flat above type 54 square at a price above Rp.200.000,- (two hundred million rupiah). Next that status ownership a unit of flat by foreigners who is no longer based in indonesia will are controlled by the state to be auctioned if Land use the ground the state of being built flat within the period of 1 (one) year released in a person qualified, or unit flat it not able again by its owner as long as he still is based in indonesia, so a unit of the flat can be submitted through the company indonesia based on an agreement between strangers the owner a unit of flat with the company. Daftar Pustaka Andasasmita, Komar, Hukum Apartemen, Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Jawa Barat, Bandung, 1983. Gautama, Sudargo dan Soetiyarto Ellyda T., Komentar Atas Peraturan-peraturan Pelaksanaan Undang undang Pokok Agraria, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,1997. Halim, A.Ridwan, Sendi-sendi Hukum Hak Milik, Kondominium, Rumah Susun dan Sari-sari Hukum Benda (Bagian Hukum Perdata), Pundak Karma, Jakarta, 1995. Hamzah,Andi, dan Kawan-kawan, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Bineka Cipta, Jakarta,1992. Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta,1994. Hutagalung, Arie Sukanti., Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit FH-UI, Jakarta, 1998. Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria, Cet.IV, Mandar Maju, Bandung, 1991. Peranginangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989. Sumardjono, S.w., Memahami PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 41 Tahun 1996, News Letter, Nomor 26/Tahun VII/September/1996. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun. peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Penanaman Modal Asing. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Bagi Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Tempat Tinggal utau Hunian Oleh Orang Asing Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 tanggal 8 Oktober 1996 tentang Pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 1996.