Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengeboman Melalui Udara dalam Perang Yaman: Tinjauan Berdasarkan Prinsip Proporsionalitas Hukum Humaniter Internasional Ariaputra, Milzam Giovanny; Lutfi, Khoirur Rizal
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 8 Nomor 1 Desember 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.252

Abstract

Peperangan merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan dengan berbagai latar belakang. Seiring perkembangan teknologi, salah satu cara yang lazim digunakan saat ini adalah pengeboman melalui udara. Cara ini efektif namun sering memakan korban dari pihak sipil yang tentu menjadi larangan Hukum Humaniter Internasional. Perang Yaman, dimana pihak koalisi Arab Saudi melakukan pengeboman melalui udara disebut acapkali mengenai objek yang bukan objek militer hingga banyak menewaskan masyarakat sipil. Dalam perspektif hukum humaniter internasional Prinsip Proporsionalitas melarang lebih besarnya kerusakan yang tidak perlu dibandingkan dengan keuntungan militer yang didapat. Untuk itu tulisan ini membahas bagaimana hukum internasional utamanya Hukum Humaniter mamandang peristiwa pengeboman melalui udara dalam konteks perang Yaman. Hasil pembahasan yang dilakukan menunjukan bahwa pengeboman melalui udara yang dilakukan oleh koalisi Arab Saudi dalam perang Yaman tidak Proporsional, karena banyaknya pengeboman melalui udara yang dilakukan tidak sesuai dengan Protokol 1 Konvensi Jenewa tahun 1977 dan statuta Roma tahun 1998.
Pengeboman Melalui Udara dalam Perang Yaman: Tinjauan Berdasarkan Prinsip Proporsionalitas Hukum Humaniter Internasional Ariaputra, Milzam Giovanny; Lutfi, Khoirur Rizal
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 (2021): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.252

Abstract

Peperangan merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan dengan berbagai latar belakang. Seiring perkembangan teknologi, salah satu cara yang lazim digunakan saat ini adalah pengeboman melalui udara. Cara ini efektif namun sering memakan korban dari pihak sipil yang tentu menjadi larangan Hukum Humaniter Internasional. Perang Yaman, dimana pihak koalisi Arab Saudi melakukan pengeboman melalui udara disebut acapkali mengenai objek yang bukan objek militer hingga banyak menewaskan masyarakat sipil. Dalam perspektif hukum humaniter internasional Prinsip Proporsionalitas melarang lebih besarnya kerusakan yang tidak perlu dibandingkan dengan keuntungan militer yang didapat. Untuk itu tulisan ini membahas bagaimana hukum internasional utamanya Hukum Humaniter mamandang peristiwa pengeboman melalui udara dalam konteks perang Yaman. Hasil pembahasan yang dilakukan menunjukan bahwa pengeboman melalui udara yang dilakukan oleh koalisi Arab Saudi dalam perang Yaman tidak Proporsional, karena banyaknya pengeboman melalui udara yang dilakukan tidak sesuai dengan Protokol 1 Konvensi Jenewa tahun 1977 dan statuta Roma tahun 1998.