Perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha di bidang produksi makanan terhadap konsumen di Indonesia menjadi perhatian pemerintah, terbukti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam memasarkan produk makanan. Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari kesalahan pelaku usaha dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Seperti yang terjadi pada putusan perkara pidana nomor 747/Pid.B/2010/PN.Bgl tentang duduk perkara tergugat dalam perkara ini adalah H. Mujiono yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana menjual makanan kadaluwarsa. Hal ini sangat merugikan konsumen dan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365.Identifikasi masalah yang diteliti mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Di samping itu pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap makanan yang telah kadaluwarsa dengan memberikan ganti kerugian                                                                                                  Kata Kunci: Konsumen, Makanan kadaluwarsa, Ganti rugi.