Yudiansyah, Angga Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) BERBENTUK REKLAME BERDASARKANPERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2016 DAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM: Kewenangan; Alat Peraga Kampanye; Satpol PP; Pemilihan Umum Basid, Abdul; Yudiansyah, Angga Putra
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v10i2.1600

Abstract

Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye merupakan salah satu tahapan kampanye pemilihan umum. Pemasangan APK sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang pengawasan pemilihan umum. Namun dalam pelaksanaan seingkali kita merasa kebingungan apa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menanggani penertiban di Pemilu karena dalam aturan tidak disebutkan dengan jelas tentang kewenangan yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja.Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Alat peraga kampanye termasuk bentuk reklame insidentil karena penyelenggaraanya di masa-masa tertentu (masa pemilihan umum) dan memiliki masa izin kurang dari satu tahun dengan catatan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja tidak disebutkan secara khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga harus ada sinergisitas dalam pelaksanaan tugas Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja.