Suhadak S.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA: Pemutusan hubungan kerja, Hubungan kerja, Perjanjian Kerja Bersama Mashudi; Suhadak S.
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v10i2.1609

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Mekanisme pemutusan hubungan kerja telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaa.Yang menjadi permasalahan adalah apakah seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja bersama yang mengatur pemutusan hubungan kerja dibenarkan dan adakah akibat hukum dari pemutusan hubngan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Metode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data melalui penelusuran dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukumpositif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.Perjanjian kerja bersama merupakan produk hukum yang dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan telah didaftarkan di instansi ketenagakerjaan yang berwenang, yang mana didalamnya mengatur juga ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja. Ketentuan pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, apabila dalam perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.