p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL YURIDIS UNAJA
Chindi Oeliga Yensi Afita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ABORSTUS PROVOCATUS (ABORSI) DALAM PEERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Chindi Oeliga Yensi Afita
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 4 No. 2 (2021): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v4i2.91

Abstract

Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dilandasi dengan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan.Sangat disayangkan wanita yang melakukan aborsi dengan alasan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan, masih dibawah umur.Sehingga tidak menutup kemungkinan angka aborsi meningkat tiap tahunnya.Kurangnya edukasi tentang pergaulan bebas dan juga kurang tegasnya penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan menjadi penyebab banyaknya hamil di umur dini.Sementara hukum di Indonesia hanya melegalkan aborsi dengan catatan tertentu.
ABORSTUS PROVOCATUS (ABORSI) DALAM PEERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Chindi Oeliga Yensi Afita
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 4 No. 2 (2021): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v4i2.91

Abstract

Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dilandasi dengan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan.Sangat disayangkan wanita yang melakukan aborsi dengan alasan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan, masih dibawah umur.Sehingga tidak menutup kemungkinan angka aborsi meningkat tiap tahunnya.Kurangnya edukasi tentang pergaulan bebas dan juga kurang tegasnya penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan menjadi penyebab banyaknya hamil di umur dini.Sementara hukum di Indonesia hanya melegalkan aborsi dengan catatan tertentu.