Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menegosiasikan Hukum IslamTentang Kepemilikan Tanah Ke Dalam Pluralisme Hukum Kepemilikan Di Indonesia Syamhudi, Hasyim
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v1i1.914

Abstract

Hukum kepemilikan tanah di Indonesia sejak dahulu kala berlakustrong legal pluralismekarena rakyat dan masyarakat, tidak hanya menganut undang-undang pokok Agraria (UUPA) 1960, sebagai hukum Negara, tetapi juga menganut hukum agama dan hukum adat yang banyak bertebaran di berbagai penjuru negeri ini.  Pada zaman kerajaan Mataram Islam, kepemilikan tanah dikuasai oleh seorang raja yang diyakini sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebagai wakil Tuhan pencipta bumi, raja memiliki kekuasaan penuh atas teretorial kekuasaannya dan karenanya ia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendistribusikan tanah kepada rakyatnya sebagai hak pakai dan hak guna usaha. Sebagai pembuktian adanya hak pakai atau hak usaha oleh rakyat, raja mengeluarkan sertifikat yang berbuni Hanggaduh Kagungani Sinuwun atau meminjam milik raja. Dari sertifikat ini dipahami bahwa rakyat secara hukum, tidak mempunyai hak kepemilikan, hak kepemilikan berada di pangkuan raja. Hukum kepemilikan tanah seperti tersebut di atas terus berjalan sampai akhirnya kolonialisme Barat melakukan ekspansi penjajahan di negeri ini. Pada zaman kolonialisme, hukum kepemilikan tanah mengikuti hukum yang merupakan hasil dari produk kolonialisme Barat.Sebagai kolinalis, dipastikan segala produk peraturan dan hukum yang dihasilkannya adalah, tidak untuk kepentingan daerah jajahan, tetapilebih banyak untuk kepentingan yang menguntungkan kerajaan Belanda, seperti hak Eigendom, hak Erfpacht, hak Opstal dan hak Gebruik. Sejak bangsa ini memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa ini segera mengatur dirinya sendiri.Kepemilikan atas tanah dipijakkan kepada hasil dari produk hukum pertama sejak kemerdekaan, yaitu Undang-undang pokok agrarian yang dikenal dengan UUPA/1960.Namun demikian, dengan lahirnya undang-undang ini, bukan berarti hukum hak atas kepemilikan tanah yang lain, seperti hukum agama khususnya agama Islam dan hukum adat, menjadi hilang, tetapi semuanya masih terasa kental dalam tata kehidupan masyarakat.Apalagi dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara negeri iniyang berdasarkan pancasila, keberadaan local wisdom atau kearifan lokal diakui sebagai bagian dari budaya bangsa.Di samping itu keberadaan daerah khusus seperti Jogyakarta dan Aceh, tentu mempunyai kekhasan tersendiri dalam hukum kepemilikan tanah yang berbeda dengan UUPA/1960. Beranika ragamnya hak hukum kepemilikan atas tanah di negeri ini, secara keseluruhan berkoeksistensi sebagai strong legal pluralisme, sehingga negosiasi hukum Islam akan menjadi lebih mudah.
PARADIGMA DAKWAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN FILSAFAT Syamhudi, Hasyim
JURNAL AT-TURAS Vol 2, No 2 (2015): Filsafat dan Studi Agama
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (774.955 KB) | DOI: 10.33650/at-turas.v2i2.176

Abstract

Islamic preaching (dakwah)  is pious activity as inspreable part of Muslims life, not merely because of Islam as preaching religion, but also that religion is in fact embraced by the most people of the world, then the Islamic preaching as a kind of science is not rightly questionable. However, a fact that Islamic preaching is a kind of science is debatable yet among experts since the systematic form of Islamic preaching is not really different from the common communication with the communicator, communican, message, and channel. So it is also case for the Islamic preaching with da’i, mad’u, Islamic materials, and preaching media. Furthermore, this article attempts to set the Islamic preaching in the common sciences through an approach to philosophy of science in various perspectives, suchh as positivism, naturalism, phenomenology, and metaphysics, by integration between deductive and inductive theories. Before doing that, I attempt to do through the Islamic ways in the preaching because the Islamic preaching is not merely religious obligation, but also imprortantly a theoretical and praxical activity runnig on the basis of Islamic univeral mission, rahmatan lil al-‘âlamîn.