ABSTRAKSalwa Awad Alkatiri, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Mei 2013, salwa12_alk@yahoo.com, EFEKTIVITAS PASAL 2PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 16 TAHUN 2007 TENTANGIZIN GANGGUAN (HO), Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS. Dr. Shinta Hadiyantina,SH. MH.Rentannya bisnis di bidang restoran dan spa akan menimbulkan berbagaigangguan, maka diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah kemungkinankemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Seperti halnya suatu kegiatan usaha pasti sedikitnya dapat menyebabkan terganggunya suatukehidupan lingkungan di sekitar tempat kegiatan usaha tersebut. Untuk itu penulismengambil dua macam permasalahan yang dituangkan dalam skripsi ini yaknimengenai bagaimanakah Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (HO) terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2007 terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan model pendekatan sosiologis. Penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder yang disusun secara sistematika yakni berurutan dari bab I, bab II, bab III dan bab IV. Setelah dilakukan pengujian, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Berdasarkan hasil analisa mengenai substansi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan dapat dikatakan belum efektif. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut tidak berhasil diterapkan di lapangan serta tidak memudahkan masyarakat dalam memahami peraturan sehingga tidak dapat meminimalisir pelanggaran. Sedangkan, berdasarkan hasil analisa aparatur penegak hukum, serta mengenai prasarana dalam pelayanan perizinan secara keseluruhan sudah efektif. Hal ini dikarenakan telah tercapainya professionalisme dan kefokusan pegawai BP2T Kota Malang dalam memberikan pelayanan perizinan, khususnya mengenai izin gangguan (HO) serta prasarana guna menunjang pelayanan perizinan yang lebih baik, hal tersebut juga sudah tercapai. Sedangkan, berdasarkan analisa kesadaran masyarakat secara keseluruhan juga dirasa belum efektif. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dan kejujuran serta kepatuhan masyarakat yang berperan penting dalam perizinan khususnya izin gangguan (HO). Sehingga dengan keadaan seperti itu peraturan mengenai izin gangguan tidak dapat berjalan dengan efektif dan tidak memberikan keuntungan bagi Daerah dalam pendapatan Kas Daerah.Kata Kunci: Izin Gangguan (HO).