Bekerja di sektor Minyak dan Gas bumi adalah tugas yang memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi. Data yang didapatkan dari konsolidasi Sub Holding selama semester 1 tahun 2023, terdapat 359 kecelakaan (incident) yang terdiri atas 251 Near Miss (hampir terjadi kerugian), 77 First Aid, 20 Medical Treatment, 9 Restricted Work Case dan 2 Lost Time Incident. Dari jumlah Incident tersebut, aktivitas proyek menyumbang lebih dari 50% kejadian secara total. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu manajemen untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi mulai dari faktor manusia hingga proses operasional dengan menggunakan metode HIRADC. Salah satu aktifitas proyek yang saat ini sedang berjalan dan memiliki risiko tinggi adalah proyek penggantian pipa alir bawah laut antara anjungan produksi Migas lepas pantai yang didapatkan hasil perhitungan tingkat nilai risiko menggunakan metode HIRADC diperoleh hasil awal sebanyak empat pekerjaan masuk pada tingkat risiko ekstrim (extreme risk) dengan nilai persentase sebesar 44,4%, tiga pekerjaan masuk pada tingkat risiko tinggi (high risk) dengan nilai persentase sebesar 33,3%, dua pekerjaan masuk pada tingkat risiko sedang (moderate risk) dengan nilai persentase sebesar 22,2%, dan tidak terdapat pekerjaan yang masuk pada tingkat risiko rendah (low risk). Setelah dilakukan analisa dengan metode HIRADC didapatkan penurunan nilai risiko akhir sebanyak nol pekerjaan masuk pada tingkat risiko ekstrim (extreme risk), tiga pekerjaan masuk pada tingkat risiko tinggi (high risk) dengan nilai persentase sebesar 33,3%, empat pekerjaan masuk pada tingkat risiko sedang (moderate risk) dengan nilai persentase sebesar 44,4% dan dua pekerjaan masuk pada tingkat risiko rendah (low risk) dengan nilai persentase sebesar 22,2%. Upaya pengendalian yang dilakukan diantaranya seperti membangun scaffolding untuk bekerja diketinggian, penempatan khusus untuk bahan-bahan berbahaya, pembersihan area kerja dari sumber bahaya, pemeriksaan peralatan, pematuhan terhadap prosedur, pengawasan pekerjaan dan tata tertib tegas terkait penggunaan APD.