This Author published in this journals
All Journal Jurnal Esensi Hukum
Awanisa, Agsel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUBUNGAN SISTEM POLITIK DAN KARAKTER PRODUK HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Awanisa, Agsel
Esensi Hukum Vol 4 No 1 (2022): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v4i1.99

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan sistem politik dan karakter produk hukum serta menguji hubungan tersebut di Indonesia sejak Tahun 1998/1999 s.d. sekarang dengan dibuktikan oleh produk hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan, dikatahui bahwa banyak produk hukum yang dibentuk tidak sesuai dengan sistem politik di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Hal ini kemudian berdampak pada produk hukum yang dibentuk tidak sesuai dengan Kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem politik dan karakter produk hukum saling berkaitan dan berhubungan. Dalam mewujudkan sistem politik yang dilandasi oleh Pancasila maka ada berbagai karakter produk hukum yang dibentuk sesuai dengan sistem politik yang sedang berlangsung, dari mulai konkordansi hukum dari negara lain, GBHN sampai RPJMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, terbukti adanya hubungan antara sistem politik dengan karakter hukum. Karakter produk hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dirumuskan dalam bentuk omnibus law yang berorientasi pada konsep demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berlandaskan Pancasila sebagai sistem Politik Pembangunan hukum nasional.