IVAN HILMI ALVIANTO, Hukum Internasional, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Juli 2013, Tinjauan Mengenai Cyber Warfare Berdasarkan HukumHumaniter Internasional (Studi Kasus Perang Antara Rusia dengan GeorgiaPada 7 Agustus 2008), Setyo Widagdo, SH. MHum.; Ikaningtyas, SH.LLM.Skripsi ini membahas tentang tinjauan mengenai cyber warfare berdasarkan hukum humaniter internasional. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya cyber warfare atau peperangan cyber yang dilakukan oleh Negara maju terhadap Negara lain, dimana hal tersebut dilakukan untuk menghancurkan infrastruktur yang terkomputerisasi. Pada tanggal 7 Agustus 2008 terjadi cyber warfare yang dilakukan oleh Rusia dengan Georgia dalam hal ini, cyber warfare yang terjadi telah membuat website-website penting dan infrastruktur internet milik Georgia tidak dapat berfungsi. Permasalahan yang di angkat adalah bagaimana pengaturan cyber warfare berdasarkan prespektif dari hukum humaniter internasional dan bagaimana penerapan aturan-aturan dalam hukum humaniter internasional di terapkan dalam kasus cyber warfare yang terjadi di Georgia dalam perang antara Rusia dengan Georgia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan case approach, conceptual approach dan statuta approach.Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa, hukumhumaniter internasional dapat diterapkan dalam cyber warfare, dengan melihatpada dampak atau akibat yang ditimbulkan, dan unsur-unsur yang sama denganperang konvensional pada umumnya. Mengenai penerapan hukum humaniter didalam kasus cyber warfare antara Rusia dengan Georgia diketahui bahwa,StopGeorgia.ru dapat di kualifikasikan sebagai kombatan karena, mereka telahterorganisir di bawah kepemimpinan dari Maksim Zharov. Namun, serangancyber yang dilakukan oleh Rusia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembedaanmaupun proporsionalitas karena, melakukan serangan terhadap website umumatau publik.Kesimpulan dari skripsi ini adalah prinsip-prinsip yang terdapat di dalamprinsip hukum humaniter internasional yang terdapat di dalam sumber hukumnyadapat diterapkan dalam cyber warfare. Saran dari penulis adalah perlunya untukmelakukan kerjasama antara para ahli teknologi dan informasi serta para ahlihukum internasional khususnya hukum humaniter dalam mengkaji cyber warfare,serta melakukan sosialisasi dan peningkatan status Tallinn Manual sebagaisumber hukum internasional dalam hal cyber warfare.