Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HISTORIS SOSIOLOGIS TERHADAP TRADISI KONDANGAN PERNIKAHAN SEBAGAI AKAD HUTANG Suharto, M.; Maula, Ismatul; Nuril, Adnan; Fikriyan, Alfin
AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol 5 No 3 (2023): AKSELERASI: JURNAL ILMIAH NASIONAL
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jin.v5i3.867

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana tradisi kondangan pernikahan sebagai akad hutang di masyarakat Jawa ditinjau dengan perspektif historis-sosiologis, serta menemukan munculnya tradisi kondangan sebagai akad hutang. Persoalan yang diangakat adalah bagaimana tradisi kondangan di masyarakat dan bagaimana pergeseran maknanya menjadi hutang secara historis dan keberadaannya di masyarakat adakah sanksi hukum atau sosialnya. Jenis penelitian ini merupakan field research dengan sifatnya kualitatif. Data yang diambil menggunakan hasil wawancara, dan juga observasi. Selain itu kajian pustaka diambil sebagai data pendukung teori dan konseptual dari variabel penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah historis sosiologis sebagai analisa tradisi tersebut yang di gali dari segi sejarah dan keberadaannya dalam mayarakat, yang digali dari empat kabupaten di Jawa Tengah. Tehnis analisis datanya menggunakan analisis deskriptif dengan menjabarkan gambaran lapangan yang ditemukan dari penelitian ini. Adapun hasil yang didapatkan adalah bahwa dari empat kabupaten Tegal, Brebes, Banyumas dan Purbalingga hampir 50 % dari responden menyatakan adanya praktik tradisi kondangan dan dilakukan sejak lama oleh masyarakat. Secara umum tehnis pelaksanaanya sama, perbedaan hanya terletak pada status sosial dalam pencatatan hutang dalam kondangan tersebut. Sejatinya tradisi tersebut berlandas pada asas tolong menolong namun bergeser menjadi akad hutang yang sudah diakui dan dipraktikkan oleh sebagian besar masyarakat. Secara sosiologis praktik tradisi ini tidak adanya perlawanan ataupun perseteruan antar masyarakat, namun sebagian menyayangkan karena menjadi nilai kapitalis. Perubahan makna dan nilai tradisi tersebut tidak disadari asal mula munculnya namun seiring berjalan masa dan status sosial serta modernitas menghasilkan hal tersebut. Akan tetapi sanksi hukum tidak ada dasar maupun implementasinya dimasyarakat, hanya saja secara sosial adanya gunjingan dan seolah aib jika ada pelanggaran masyarakat yang tidak membayar hutang dalam kondangan pernikahan tersebut.