This Author published in this journals
All Journal Jurnal Esensi Hukum
Ramadhanty Kharisma Mufti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DENGAN PELAKU YANG MELARIKAN DIRI Ramadhanty Kharisma Mufti; Wahyudi, Eko
Esensi Hukum Vol 3 No 1 (2021): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v3i1.96

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan biasa dengan pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri membuat proses penyidikan oleh pihak kepolisian menjadi terhambat dan memakan waktu yang cukup lama, sehingga proses penyidikan masih akan tetap berlanjut hingga pelaku berhasil ditemukan. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, yang berdasarkan fakta-fakta dan data-data primer yang diperoleh dari lapangan, hasil wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi masalah dan menganalisisnya sehingga akhirnya tertuju pada pemecahan masalah yang berupa kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri atau buron, pengaturan mengenai prosedur Daftar Pencarian Orang (DPO) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. (2) Terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri dari proses hukum, maka polisi akan mencari dan mendatangi keluarga pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti. pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), batas waktu pengikatan status seseorang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP.