Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penggunaan kewenangan diskresi dalam penetapan Peraturan Gubernur (Kajian terhadap Peraturan Gubernur NusaTenggara Barat). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji pendapat para ahli yang terkait dengan kewenangan gubernur tentang diskresi dalam pembentukan peraturan gubernur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak peraturan gubernur yang ditetapkan tidak berdasarkan kewenangan delegasi dari peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi hanya beralasan bahwa kebutuhan untuk kewenangan bertindak dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Penetapan peraturan gubernur sejenis tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan tentang penggunaan diskresi yaitu syarat dan tujuan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Selain itu, Penggunaan diskresi Gubernur dalam Pembentukan Peraturan Gubernur, harus dilandasi oleh semangat dan tekad untuk senantiasa mempertanggungjawabkan kebijakan, sikap dan tindakannya. Siapapun yang menggunakan diskresi secara keliru, berarti tidak melandasi diskresi dengan pertanggungjawaban pribadi, korps, serta profesinya. Selain pertanggungjawaban, kaidah hukum, nilai-nilai standar di tengah masyarakat, hak asasi manusia dan lain-lain, penggunaan diskresi pun harus diberi landasan mendahulukan kepentingan publik. Prioritas kepentingan publik.Kata Kunci: Gubernur, Diskresi, dan Peraturan Gubernur