This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Mangihut Pitta Allagan, Tiurma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Pembaruan Data Sertipikat Ditinjau Berdasarkan Sifat Terang Dan Tunai Rana, Ghazahra Vesti; Mangihut Pitta Allagan, Tiurma
JATISWARA Vol. 36 No. 3 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v36i3.339

Abstract

Penelitian ini menguraikan transaksi peralihan hak atas tanah yang wajib dilakukan secara terang dan tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia bidang tanah yang mendasarkan prinsip jual beli dari hukum adat. Pembahasan berfokus pada keabsahan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah ditelaah berdasarkan prinsip terang dan tunainya. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian meninjau berdasarkan prinsip terang dan tunai, transaksi jual beli yang belum disertai dengan pembaruan pada data yuridis serta data fisik dalam sertipikat tanahnya adalah sah. Pada kasus Putusan Nomor 292/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt, transaksi jual beli pertama dan kedua kalinya atas objek yang sama yakni bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 03/Karet adalah sah karena sudah memenuhi sifat terang dan tunai, biarpun belum disertai pendaftaran tanah untuk pembaruan data dalam sertipikatnya. Dalam hal terjadi sengketa terhadap objek bidang tanah, perlindungan hukum diberikan kepada pembeli yang beritikad baik, yakni pihak pembeli kedua biarpun kepemilikan objek bidang tanah tidak sepenuhnya milik dari penjual. Sementara pihak pembeli pertama yang juga belum melakukan pembaruan data dalam sertipikat diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak penjual yang tidak sepenuhnya berhak atas tanah.