Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Petumbuhan dan Perkembangan Ekonomi Makro Syariah di Indonesia Aye Sudarto
Jurnal At Taajir Vol 1 No 1: (2020) At Taajir : Jurnal Ekonomi Bisnis dan Keuangan Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.856 KB) | DOI: 10.47902/attaajir.v1i1.28

Abstract

Abstract Macroeconomics that play an important role can often have a serious impact on a country's growth. We can mention one by one what is part of the macro economy that affects the national economy are low economic growth, poverty and unemployment, inflation, low rupiah exchange rate, energy crisis, state budget deficit, and imbalance of trade balance and payments become adult national economic problems this. In view of the growth, development, opportunities and challenges of sharia macroeconomics in Indonesia, it is important that we first understand the economic system adopted by Indonesia today. As we know that what determines the shape of an economic system except the basis of a state philosophy that is upheld, the criteria are institutions, especially economic institutions that become the manifestation or realization of the philosophy. Sharia Macroeconomics in Indonesia is not yet signi fi cant in influencing macroeconomic conditions in Indonesia, due to its small assets compared to conventional economies. Indonesia has the potential to be able to position itself as the center of World Sharia finance. We have strong capital to make this happen, because besides Indonesia is the largest Muslim country in the world, Indonesia is also a member of the G-20 and a country with the fifth largest population in the world that has a rapidly growing middle income. Sharia economy and finance can make a very significant contribution in lifting the quality of the Indonesian economy. Keyword : Macroeconomics, Sharia Macroeconomics, Sharia Finance
Musyarakah Dalam Praktik Studi UD. Mutiara Jaya Lampung Timur Aye sudarto
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 8 No 02 (2020): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/adzkiya.v8i02.2284

Abstract

Abstrak Salah satu usaha yang menggunakan strategi kemitraan adalah usaha di bidang peternakan perunggasan. Pola kemitraan yang sering digunakan adalah: pertama, inti plasma, perusahaan yang lebih besar sebagai inti membina peternak sebagai plasmanya. Kedua, subkontrak memproduksi apa yang diperlukan oleh usaha inti. Ketiga, perdagangan umum hal yang perlu diperhatikan dari kemitraan model ini adalah hubungan kesepakatan membeli dan menjual terhadap suatu produk yang dihasilkan mitra. Keempat, keagenan bentuk hubungan kemitraan diberi hak spesial untuk memasarkan barang dan jasa dari mitra. Secara umum kemitraan ini sudah sesuai dengan prinsip prinsip Syariah Islam karena kemitraan ini sudah dilakuan untuk saling menguntungkan dan setara diantar para pihak. Beberapa catatan dalam kemitraan ini diantarnya modal kemitraan masih dilihat sebagai/selayaknya hutang piutang, dan kontrak kerja belum dilakukan secara tertulis
Musyarakah Dalam Praktik Studi UD. Mutiara Jaya Lampung Timur Aye sudarto
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 8 No 02 (2020): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/adzkiya.v8i02.2284

Abstract

Abstrak Salah satu usaha yang menggunakan strategi kemitraan adalah usaha di bidang peternakan perunggasan. Pola kemitraan yang sering digunakan adalah: pertama, inti plasma, perusahaan yang lebih besar sebagai inti membina peternak sebagai plasmanya. Kedua, subkontrak memproduksi apa yang diperlukan oleh usaha inti. Ketiga, perdagangan umum hal yang perlu diperhatikan dari kemitraan model ini adalah hubungan kesepakatan membeli dan menjual terhadap suatu produk yang dihasilkan mitra. Keempat, keagenan bentuk hubungan kemitraan diberi hak spesial untuk memasarkan barang dan jasa dari mitra. Secara umum kemitraan ini sudah sesuai dengan prinsip prinsip Syariah Islam karena kemitraan ini sudah dilakuan untuk saling menguntungkan dan setara diantar para pihak. Beberapa catatan dalam kemitraan ini diantarnya modal kemitraan masih dilihat sebagai/selayaknya hutang piutang, dan kontrak kerja belum dilakukan secara tertulis
TENAGA KERJA OUTSOURCING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Aye Sudarto
Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol 7 No 01 (2019): Hukum Islam
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.763 KB)

Abstract

In the implementation of national development, labor has a very important role and position as an actor and development goal. The workforce itself is the driving force of the company, work partners, company assets which are investments for a company in order to increase productivity. Labor is also the most important asset in an effort to increase the volume of development. In accordance with the role and position of the workforce, development in the field of labor is needed to improve the quality of the workforce and its participation in development and to increase the protection of workers in accordance with the dignity and dignity of humans. In this paper what will become folus is comparing the outsourcing workforce in dealing with Islamic law and UU 13 2003 concerning employment. So that it can see and present relevance to the lives of people today. There are similarities and differences between Islamic Law and UU No. 13 2003 concerning Manpower. both have the same goal, namely to create a sense of justice for all levels of society, especially for workers and employers, and do not allow for arbitrariness of workers / labor. While the difference lies in work relations, welfare, wages and government functions
Persaingan Harga Di Pasar Cendrawasih Kota Metro (Analisis Etika Bisnis Islam) Aye Sudarto; Zakiyatun Nufus; Rian Efendi
Mau'idhoh Hasanah Vol 5 No 1 (2022): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v5i1.587

Abstract

Persaingan merupakan organisasi atau perorangan berlomba untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti adanya persaingan harga yang terjadi di pasar Cendrawasih Kota Metro, para pedagang bersaing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya agar lebih diminati oleh konsumen, serta bersaing dalam memainkan harga suatu barang sehingga antar sesama pedagang terjadi adanya persaingan yaitu persaingan harga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk persaingan dan perilaku pedagang di pasar Cendrawasih Kota Metro menurut etika bisnis Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dan dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tekhnik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Mekanisme penetapan harga di CendrawsaihKota Metro berdasarkan pada harga jual dan minat pembeli/konsumen, dimana pedagang akan menetapkan harga diatas harga normal yang diberikan oleh toko distributor dan kemudian pedagang akan menjual dengan mengambil keuntungan diatas harga modal tersebut. Adapun aspek-aspek yang diperhatikan dalam persaingan harga yaitu jenis produk, kualitas, dan penetapan harga. 2) Persaingan harga di pasar Cendrawasih Kota Metro menurut etika bisnis Islam prinsip yang telah diterapkan pedagang yaitu prinsip kesatuan (Utility), kebenaran, kehendak bebas (Free Will), tanggung jawab(Responsibility) dan juga prinsipkejujuran. Sedangkan prinsip etika bisnis Islam yang belum diterapkan oleh beberapa pedagang yaitu prinsip kebenaran dan keseimbangan (Equilibrium).