This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Affandi , Imanudin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Dan Penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Antara PT. Go-jek Indonesia Dengan Pelaku Usaha F&B: Juridical Review of Legal Relations and The Implementation of The Proporsionality of Agreements Between PT. Go-jek Indonesia with F&B Enterprises Pirmansyah , Adinda; Affandi , Imanudin
Reformasi Hukum Vol 25 No 2 (2021): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.889 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i2.188

Abstract

Kemajuan teknologi yang semakin pesat mengakibatkan perubahan gaya hidup manusia, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengembangkan inofasi khususnya pada bidang bisnis, yang lebih dikenal sebagai E-commerce, dan munculah perusahaan teknologi yang kita kenal saat ini bernama Go-jek, merupakan perusahaan teknologi yang pada awalnya melayani pemesanan ojek daring hingga melayani segala jenis transaksi dan jasa pengantaran terutama pengantaran makanan, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha makanan dan minuman (F&B), pelaku usaha tersebut menjalin kerjasama dengan Go-jek untuk mengembangkan usahanya secara digital melalui perjanjian yang telah dibuat sebelumnnya oleh Go-jek. Maka dari itu penulis ingin membahas hubungan hukum apa yang timbul antara Go-jek dengan pelaku usaha dan bagaimana pembagian hak dan kewajiban para pihak dikaitkan dengan asas proporsionalitas. Tujuannya adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjalin antara Go-jek dengan pelaku usaha F&B, mengetahui pembagian hak dan kewajiban antara Go-jek dengan pelaku usaha F&B. kegunaan penelitian ini ditujukan untuk menjadi reverensi baru dalam pemahaman mengenai klusula baku dalam perjanjian kemitraan. Untuk menjawab rumusan masalah berikut, penulis menggunakan metode penelitian berupa metode penelitian yuridis normatif serta telaah aturan perundang undangan. Didapati bahwa Go-jek telah menentukan isi perjanjian, bawah perjanjian dilakukan secara digital, dan dapat disetujui secara digital pula, bahwa setelah pelaku usaha menyetujui perjanjian maka pelaku usaha secara otomatis menjadi mitra, bahwa Go-jek berhak menggunakan Hak kekayaan intelektual milik mitra usaha mengenai tampilan, selain itu Go-jek berhak untuk menentukan SOP yang dapat ditambah atau dikurangi dari waktu ke waktu,dan pelaku usaha berhak mengakses layanan dan sebagai gantinya membayar sejumlah keuntungan sebesar 20% pada stiap transaksi yang terjadi. Hubungan hukum yang timbul adalah perjanjian kemitraan, dan bahwa perjanjan antara Go-jek dengan pelaku usaha tidak sepenuhnya memenuhi asas proporsionalitas.