ABSTRAKSI Putra Ananta Silalahi * Prof. Dr. H. Syafruddin Kallo, S.H., M.Hum ** Nurmalawaty, SH, M.Hum *** Skripsi ini berbicara mengenai perbuatan melawan hukum materil berfungsi positif dan berfungsi negatif dalam tindak pidana korupsi. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan suatu landasan yang kuat dan jelas bagi para penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum agar terjadi keselarasan dalam penafsiran suatu ketentuan hukum demi tercapainya efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tersebut. Dari uraian diatas maka yang jadi permasalahan adalah tentang penafsiran mengenai perbuatan melawan hukum dalam hal ini dikaji dari perbuatan melawan hukum dalam artian materil baik yang berfungsi positif maupun yang berfungsi negatif khususnya dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan skripsi ini. Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana korupsi. Kemudian permasalahan utama yang dibahas adalah mengenai penafsiran “perbuatan melawan hukum’ yang terdapat di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) yang oleh Mahkamah Konstitusi telah diputuskan bahwa penjelasan pasal tersebut yang berkaitan dengan dengan unsur perbuatan melawan hukum materil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mampunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun demikian Mahkamah Agung masih tetap menjalankan penafsiran makna perbuatan melawan hukum materil tersebut dalam putusan-putusannya dengan berpegangan pada independensi yang diberikan UU kepada Hakim untuk menemukan hukum baru yang diterapkan dalam hukum konkrit (law in concreto). Sehingga hal ini tentu saja menimbulkan suatu permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia.