Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PETUGAS PENGAMANAN DALAM UPAYA MEMINIMALISIR PENYELUDUPAN DAN PEREDARAN NARKOBA DI RUTAN KELAS II B SITUBONDO F, Mohamad Yusril; Wibowo, Padmono
Jurnal Ilmiah Publika Vol 9 No 2 (2021): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v9i2.6259

Abstract

Program Getting to Zero Halinar merupakan program upaya meniadakan ponsel, pungutan liar, dan narkoba pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), yang juga merupakan program wajib dengan keharusan untuk diterapkan di seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berlaku terutama untuk permasalahan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan pada saat ini dan menjadi fokus Pemasyarakatan yaitu terkait dengan pelanggaran HALINAR adalah peredaran Narkoba didalam UPT Pemasyarakatan. Tidak hanya sampai disitu saja, banyaknya pemberitaan terkait dengan percobaan menyelundupkan Narkoba di Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh pengunjung.  Maka dari itu, sebagai petugas Pemasyarakatan utamanya petugas Pengamanan harus mampu dan wajib untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HALINAR terlebih terkait dengan peredaran Naroba didalam Rutan dan Lapas. Kegiatan tersebut juga terjadi pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo yang memiliki petugas pengamanan berjumlah 28 orang dengan 1 orang Kepala KPR, 7 orang staf yang dibagi pagi dan siang serta 4 regu pengamana yang berjulah 5 orang dalam 1 regu pengamanan memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir peredaran Narkoba. Selain itu, diharapkan petugas pengamanan tahu situasi dan kondisi WBP didalam blok tersebut mulai dari keadaan keamanan hingga keluhan yang dialami WBP terutama jika ada indikasi terjadinya peradaran Narkoba. Maka dari itu, peneliti ini ingin mengetahui peran petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo dalam upaya meminimalisir peredaran Narkoba di rutan yang bersangkutan.