Program Kota Layak Anak merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Salah satu daerah yang ikut berkomitmen dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dynamic governance dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak dan mengidentifikasi faktor yang menghambat dynamic governance dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyelenggaraan Kota Layak Anak klaster perlindungan khusus masih rendah, kenaikan tingkat kekerasan terhadap anak di Kota Pekanbaru dan infrastruktur yang belum memadai. Penelitian ini menggunakan teori Neo dan Chen 2007, yang mana terdapat tiga kapabilitas dalam dynamic governance, yaitu : thinking ahead (berpikir kedepan), thinking again (berpikir lagi), dan thinking across (berpikir lintas batas). Jenis penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah pemerintah Kota Pekanbaru telah berpikir kedepan dengan mempersiapkan pelayanan online dan offline serta membuat Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak dan membentuk Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak, Kota Pekanbaru juga telah berpikir lagi dengan melakukan evaluasi Kota Layak Anak, dan Kota Pekanbaru telah berpikir lintas batas dengan mengadopsi pemikiran dari daerah lain seperti daerah sawahlunto yang berhasil memiliki perda kawasan tanpa rokok.