ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tentang peranan Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak dalam pelaksanaan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor62/PMK.01/2009 sebagai upaya mengurangi peredaran faktur pajak fiktif. Hal inididasari semakin meningkatnya jumlah kasus peredaran faktur pajak fiktif. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peranan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.01/2009 sebagai upaya mengurangi peredaran faktur pajak fiktif, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.01/2009. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer mengacu pada hasil wawancara dengan Kepala Seksi Administrasi Penyidikan yaitu Bapak Novel dan Pelaksana Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak yaitu Bapak Devie Koerniawan. Sedangkan sumber data sekunder mengacu pada hasil penelusuran dokumen milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dan penelusuran kepustakaan yang terkait dengan peranan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dalam mengurangi faktur pajak fiktif. Dan pendekatan analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa peranan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dalam pelaksanaan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.01/2009 sebagai upaya mengurangi peredaran faktur pajak fiktif adalah mengawasi penanganan tindak lanjut faktur pajak fiktif yang dilakukan KPP terkait, dalam bentuk laporan bulanan, melakukan analisa dan pengembangan atas informasiterkait faktur pajak fiktif berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau dari sumber lain, menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis, melakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Polda dan Kejaksaan. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Kanwil DJP Jatim III adalah kurangnya sumber daya manusia untuk mengawasi wajib pajak dan menganalisis laporan adanya dugaan peredaran faktur pajak fiktif, banyaknya pihak yang terlibat dalam 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang 1 (satu) kasus penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan sebuah kasus, kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya, dan banyakPengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendaftarkan atau mendirikan tempat usaha yang didalamnya tidak terjadi transaksi jual beli atau PKP tersebut sengaja memalsukan identitasnya. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan tersebut adalah mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menambah jumlah sumber daya manusia di wilayahnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III telah berupaya untuk menangkap pelaku penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif dan meminta keterangan pelaku tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu diadakan di dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III itu sendiri maupun di luar serta berkoordinasidengan kelurahan, Polda atau Kejaksaan guna menemukan serta menangkap PKPtersebut dan diberlakukan peraturan faktur pajak yang baru yaitu PER-24/PJ/2012.Kata Kunci : Peranan, Peredaran, Faktur Pajak Fiktif.