Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL TUGAS HAKIM DALAM PROSES PERADILAN Angkouw, Kevin
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi atau wewenang Mahkamah Agung sebagai sebuah lembaga kehakiman Negara menurut Undang-undang adalah untuk: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, Sengketa tentang kewenangan mengadili, Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Akhir dari semua Lingkungan Peradilan; Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan; Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelengaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman; Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan lingkungan peradilan dan memiliki wewenang untuk meminta keterangan tentang teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan; Berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang di pandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan; MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris; MA dapat memberikan pertimbangan – pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta maupun tidak kepada lembaga tinggi Negara yang lain; dan MA juga berwenang meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan sebagai pelaksanaan ketentuan – ketentuan pasal 25 UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.  Fungsi Mahkamah Agung sebagai pengawas internal tugas Hakim dalam proses peradilan adalah untuk: Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelengaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman; Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya; Memiliki wewenang untuk meminta keterangan tentang teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan; dan Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang di pandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Kata kunci: Pengawas Internal, Hakim.