This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Akay, Marcellina Bethania
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF UU NO. 20 TAHUN 2001 Akay, Marcellina Bethania
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi mampu memberikan efek jera, yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum menuju Indonesia adil dan sejahtera negara harus menjamin hak asasi manusia hukum pidana prinsip asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Prinsip ini sebagai acuan dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam proses suatu perkara pidana di sidang pengadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum formil) atau KUHP kecuali ditentukan lain, serta UU No. 20 Tahun 2001. 2. Perbuatan tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang buruk, busuk, yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta masyarakat atau kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Karena itu penanggulangannya pun harus luar biasa pula. Penerapan sanksi pidana dalam berbagai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia cukup bervariasi dan cukup berat, karena dalam beberapa undang-undang mencantumkan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi misalnya pada Pasal 10 KUHP bagian hukuman pokok, Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu untuk membuat jera. Walaupun asal UU tersebut dari Belanda dan Belanda saat ini tidak menerapkan hukuman mati karena memandang hukuman mati bertentangan dengan HAM. Penerapan pemidanaan dalam hukum pidana mengenal berbagai teori dan tujuan pemidanaan, sehingga penerapan hukuman mati diperuntukan kepada perbuatan tindak pidana yang sangat jahat, sadis, dan ini dalam publik terjadi pro dan kontra.Kata kunci: korupsi; hukuman mati;