This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Bachmid, Muhammad Fauzi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK KEBENDAAN DAN PEMBEBANAN LEMBAGA JAMINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) Bachmid, Muhammad Fauzi
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak kebendaan dalam perspektif hukum perdata (KUH Perdata) dan bagaimana persyaratan dan kegunaan hak kebendaan dalam pembebanan lembaga jaminan menurut hukum perdata (KUH Perdata) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpylkan: 1. Bahwa perkembangan hukum perdata dalam bidang benda atau kebendaan sangat positif, hal ini terlihat erat hubungannya antara hukum benda atau kebendaan dengan hukum perikatan, yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan Buku III KUH Perdata, yang keduanya dapat memberikan pembebanan terhadap lembaga jaminan. Ketentuan dalam Buku II KUH Perdata berkenaan dengan tanah dicabut, khusus tentang tanah berlaku ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (atas dasar pemisahan horizontal). 2. Bahwa dalam ketentuan hukum perdata Buku II KUH Perdata khususnya dan Buku III KUH Perdata mengatur tentang syarat dan kegunaan hak kebendaan dalam pembebanan lembaga jaminan, hak jaminan menurut undang-undang menyebutkan yang bersifat umum ini diperuntukkan kepada setiap orang atau kreditur dan yang sifat khusus ini diperuntukkan kepada orang atau kreditur yang diistimewakan. Adapun lembaga jaminan sebagai debitur sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah lembaga gadai, hipotek, bank, fidusia, menentukan berbaga perjanjian persyaratan yang berlaku di masing-masing lembaga jaminan tersebut. Perjanjian antara debitur dengan kreditur dalam transaksi utang piutang (perjanjian pembebanan hak kebendaan) sebagai perjanjian ikutan atau perjanjian asesor dari perjanjian pendahuluan (pokok).Kata kunci: lembaga jaminan;