This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Nelwan, Kesia Milka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Nelwan, Kesia Milka
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kumulatif terhadap  penyalahgunaan psikotropika  menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan bagaimanakah kajian terhadap pertanggungjawaban pidana menurut KUHP yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997    Tentang  Psikotropika  sesuai  dengan Pasal 59  dapat  dijatuhkan  pidana pokok  dan   pidana  kumulatif   atau   pidana   tambahan.  Pidana pokok meliputi   penjara   20  tahun,   pidana   seumur  hidup  dan pidana mati,                 sedangkan   pidana  kumulatifmya adalah berupa pencabutan izin usaha                  yang   dijatuhkan   pada   Korporasi   dan   orang   asing  sesuai  dengan                  kualifikasi    perbuatan   yang   dilarang   yaitu,   memiliki,   membawa,                 mengedarkan, menggunakan Psokotropika. 2. Bertanggungjawab  atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan atau pelaku secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Bahwa pidana itu dapat dikenakan secara sah berarti bahwa untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu, dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan itu. Tindakan (hukuman) itu dibenarkan oleh sistem hukum tersebut. pertanggungjawaban pidana, menurut Sudarto, bahwa di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld) dan melawan hukum  (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, ialah pembahayaan masyarakat oleh pembuat. Dengan demikian, konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. ada suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat (adanya perbuatan pidana); b, ada pembuat yang mampu bertanggungjawab, c. ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan; dan d. tidak ada alasan pemaaf.Kata kunci: psikotropika;