This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Kalalo, Fernando
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MEMBERIKAN LAPORAN DAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN BERKAITAN DENGAN PERASURANSIAN Kalalo, Fernando
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana apabila memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian terjadi apabila: a. Ada pihak yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, b. Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan, c. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, pengendali, atau pegawai lain dari perusahaan perasuransian yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan yang tidak benar palsu, dan/atau menyesatkan juga terhadap kepada pihak yang berkepentingan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana apabila memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan telah terbukti secara sah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses peradilan pidana.Kata kunci: perasuransian;