This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lumingas, Avent
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MEMBEBANKAN KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN YANG TELAH DITANGGUNG CALON PEMBERI KERJA KEPADA CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Lumingas, Avent
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, merupakan pelanggaran hukum atas salah satu bentuk larangan yang telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini apabila terjadi merupakan halangan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupundi luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. 2. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: pekerja migran;