This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Rompas, Anggraeny Trifena Elisabeth
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Rompas, Anggraeny Trifena Elisabeth
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyanpenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme mengacu pada  Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang  Nomor 15 Tahun 2OO3 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2OO2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang, dalam pasal 34 a. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme adalah Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;  Ikut serta dalam memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower), Tindak Pidana Terorisme