p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Case Law
Artita, Rachmatin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 26 PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP DUKUNGAN ANGGARAN DI KABUPATEN CIAMIS Setiawan, Iwan; Artita, Rachmatin
Case Law : Journal of Law Vol. 3 No. 2 (2022): Case Law : Journal of Law | Juli 2022
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v3i2.2846

Abstract

Jumlah tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia meningkat khususnya masalah kekerasan seksual dan fisik terhadap anak dan perempuan. Peningkatan kriminalitas dengan kekerasan ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga merambah ke pedesaan. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, di wilayah kabupaten. Instansi yang menangani korban kekerasan di tingkat Kabupaten Ciamis adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis dan P2TP2A Kabupaten Ciamis yang berada di bawah koordinasi langsung Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis. Kehadiran P2TP2A merupakan bagian dari upaya membantu korban menangani kasus perempuan dan anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan pengurangan data kekerasan di Kabupaten Ciamis yang dikonfirmasi sebelumnya. Namun, beberapa bagian masih cenderung tidak mampu secara signifikan mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah P2TP2A. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah dan upaya yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis dalam mengatasi kekerasan yang ditangani oleh P2TP2A, dengan tujuan untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif karena berkaitan dengan pengungkapan makna yang mendalam dari realitas, yaitu karakteristik masalah tertentu (ontologi) yang diteliti dari sudut pandang epistemologis.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Perbankan di Indonesia Artita, Rachmatin
Case Law : Journal of Law Vol. 8 No. 1 (2026): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v8i1.6017

Abstract

Sektor perbankan memiliki peranan penting dalam menunjang stabilitas ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, aktivitas perbankan juga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perbankan di Indonesia serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam praktiknya, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan melalui teori identifikasi, vicarious liability, dan strict liability. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana perbankan serta memberikan kepastian hukum dalam sistem perbankan nasional.