Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORIOZNTAL TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KOTA MANADO Ante, Susanti
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria., Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang maupun hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus, buku-buku petunjuk lain dan berbagai sumber internet yang menunjang penulisan. banyak bangunan dijadikan Rumah susun dan memegang peranan asas pemisahan Horizontal. Rumah susun yang di bangun memiliki Persyaratan yaitu : administrasi, teknis dan ekologis.Dan penyelesaian sengketa diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase). Kata kunci : Asas Pemisahan Horizontal, Kepemilikan, Hak Atas Tanah
PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM ACARA PIDANA Ante, Susanti
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal. Sistem pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 183 KUHAP) yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya Kata kunci: pembuktian, acara pidana