Penerapan hak ijbar dalam masyarakat beragama kontemporer kerap menyimpang dari doktrin perlindungan fikih Islam klasik dan sebagian besar terkooptasi oleh tradisi lokal patriarkis yang secara sistematis meminggirkan otonomi perempuan. Perkawinan paksa yang dilakukan dengan dalih ketaatan beragama dan pelestarian status sosial secara empiris menimbulkan implikasi psikologis yang destruktif seperti depresi, trauma berkepanjangan, dan disfungsi keluarga yang bertentangan dengan tujuan fundamental hukum Islam atau maqashid asy syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi konsep hak ijbar melalui pendekatan interdisipliner komprehensif yang mencakup hukum keluarga Islam, dinamika budaya lokal di Jember, dan psikologi keluarga klinis. Menggunakan metode kualitatif empiris dengan desain sosio legal, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara mendalam yang dipadukan dengan literatur sekunder otoritatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penerapan tekstual ijbar yang kaku mutlak harus direkonstruksi menggunakan perspektif mubadalah atau kesalingan guna memulihkan relasi gender yang egaliter di dalam rumah tangga. Melalui paradigma ini, hak ijbar diredefinisi secara ketat murni sebagai kewajiban moral dan administratif wali untuk memfasilitasi dialog. Selanjutnya, parameter kafaah atau kesekufuan diperluas untuk mewajibkan adanya kesiapan psikologis dan kecocokan emosional dari calon pengantin perempuan. Transformasi interdisipliner ini secara niscaya membutuhkan intervensi penemuan hukum progresif dari para hakim peradilan agama serta pembaruan kurikulum yang responsif di institusi pendidikan tinggi Islam guna mewujudkan sistem hukum keluarga yang benar benar memanusiakan perempuan.