Yanto M P. Ekon
Universitas Kristen Artha Wacana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DALAM PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA DAN TIMOR LESTE Yanto Melkianus Paulus Ekon
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i2.18

Abstract

Abstrak Indonesia dan Timor Leste menetapkan batas darat dalam Provisional Agreement on the Land Boundary, 2005 berdasarkan prinsip uti possidetis juris, yang dimaknai batas negara baru harus mengikuti batas wilayah dari negara yang pernah mendudukinya dan tidak dapat dikesampingkan oleh prinsip hak menentukan nasib sendiri. Namun, batas darat yang ditetapkan dalam Persetujuan Sementara itu, tidak dapat memuat batas darat secara definitif sebab masih terdapat 4 (empat) segmen batas yang tidak dapat disepakati, yakni segmen Noelbesi-Citrana, Manusasi-Subina dan Mota Malibaka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan kegagalan Indonesia dan Timor Leste menyelesaikan batas darat dan menjelaskan prinsip hukum yang tepat diterapkan dalam penetapan batas di 4 (empat) segment tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian dapat dibuktikan bahwa Indonesia-Timor Leste gagal menetapkan batas darat di 4 (empat) segmen batas itu karena kelemahan dari prinsip uti possidetis juris yang mewajibkan negara baru untuk mengikuti batas yang ditetapkan oleh negara kolonial terdahulu. Oleh karena itu, prinsip hukum yang tepat untuk diterapkan adalah prinsip uti possidetis juris yang dimaknai kembali mencakup batas kerajaan terdahulu yang diakui dan terpelihara oleh masyarakat adat secara turun temurun. Kata Kunci: perbatasan negara bagian; perjanjian batas negara bagian; uti possidetis juris Abstract Indonesia and Timor Leste set land boundaries in the Provisional Agreement on the Land Boundary 2005 based on the principle of uti possidetis juris, which means that new state boundaries must follow the territorial borders of the country that was once occupy it and cannot be overridden by the principle of self-determination.However, the land boundaries defined in the Provisional Agreement cannot contain land boundaries definitively because there are still 4 (four) boundary segments that cannot be agreed upon, namely the Noelbesi-Citrana, Manusasi-Subina and Mota Malibaka segments.This study aims to analyze the reasons for the failure of Indonesia and Timor Leste to resolve land boundaries and explain the appropriate principles applied in the determination of boundaries in the 4 (four) segments. This type of research used in writing this article is normative research.The results of this study can be proven that Indonesia-Timor Leste failed to establish land boundaries in the 4 (four) boundary segments because of the weakness of the uti possidetis juris principle which obliged the new country to follow the boundaries set by the previous colonial state.Therefore, the right legal principle to apply is the principle of uti possidetis juris which is re-interpreted to include the boundaries of the previous kingdom which were recognized and maintained by indigenous peoples from generation to generation. Keywords: states borders; states boundary agreements; uti possidetis juris
PENETAPAN BATAS LAUT TERITORIAL INDONESIA-TIMOR LESTE DI WILAYAH LAUT TUMPANG TINDIH Yanto MP Ekon
Arena Hukum Vol. 14 No. 3 (2021)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.3

Abstract

Indonesia dan Timor Leste dalam menetapkan batas laut teritorial yang tumpang tindih di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor semakin kompleks dan rumit karena hak penerapan garis pangkal yang berbeda antara kedua negara. Perbedaannya adalah Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menerapkan garis pangkal normal, garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dan garis pangkal lurus kepulauan, sedangkan Timor Leste sebagai negara pantai tidak berhak menerapkan garis pangkal kepulauan melainkan hanya dapat menerapkan garis pangkalnormal dan garis pangkal lurus.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan cara penetapan batas laut teritorial antara Indonesia dan Timor Leste di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data yangbersumber dari data sekunder. Berdasarkan data dan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penetapan batas laut teritorial di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor diawali dengan penetapan titik dasar, penarikan garis pangkal dan garis batas oleh Indonesia dan Timor Leste. Namun hambatan yang akan dihadapi oleh Indonesia dan Timor Leste adalah keberadaan pulau di wilayah tumpang tindih, yang harus ditentukan terlebih dahulu dapat atau tidaknya ditetapkan sebagai titik dasar penarikan garis pangkal.Â