Dimas Singgih Dwi Aprillia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERKARA NOMOR:191/PDT.G/2011/PN.MLG DENGAN OBYEK GUGATAN HARTA BERSAMA (ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT) Dimas Singgih Dwi Aprillia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.682 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDimas Singgih Dwi Aprillia, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret 2013, AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERKARA NOMOR:191/PDT.G/2011/PN.MLG DENGAN OBYEK GUGATAN HARTA BERSAMA (ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT), Ulfa Azizah, S.H. M.Kn; Rachmi Sulistyarini, S.H. M.H.Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang akibat hukum putusan perkara nomor:191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya tindakan penggugat atau (N) yang menggugat mantan istri atau (S) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang pada bulan November 2011 tentang perkara harta bersama dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana akibat hukum putusan perkara nomor:191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bahwa akibat hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Akibat Hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dari sudut pandang norma bahwa terhadap hal telah terjadi ketidaksesuaian antara pokok permasalahan dengan dasar gugatan karena sebenarnya pokok permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan mantan istri atau Tergugat I adalah mengenai hal Harta Bersama/Gono Gini sedangkan Penggugat dalam gugatannya menggunakan dasar gugatan untuk menggugat mantan istri tersebut dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, dan penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang maka akibat segi normanya adalah menjadi absolut kompetensi, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai pasal 49 UU Peradilan Agama. Dan akibat hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dari sudut pandang putusan pengadilan adalah Putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut menjadi putusan pasti atau tetap dan putusan itu mempunyai kekuatan yang mengikat terhadap kedua belah pihak. Pada putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Malang tersebut harus dihormati oleh kedua belah pihak dan salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Di dalam bahasa latin dikatakan “Res judicata pro veritate habetur” artinya putusan yang pasti dengan sendirinya mempunyai kekuatan yang mengikat (apa yang diputuskan oleh hakim, adalah dianggap benar).Kata Kunci : Akibat Hukum, Harta Bersama, Kompetensi Absolut
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG HARTANYA BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK YANG MASING-MASING PIHAK MEMPERTAHANKAN HAK BAGIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Dimas Singgih Dwi Aprillia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (82.385 KB)

Abstract

Abstract This study, the authors raised the issue of the division of joint property wealth in the form of objects that do not move. The choice of theme background of the problem there is a legal vacuum. Legal vacuum occurs in the division of joint property wealth in the form of objects that do not move if one of the parties are not willing to sell joint property, but his property in the form of immovable such as land and or house. Formulated a problem that is: How can the wealth division of joint property in the form of immovable if each party maintains its share rights under Law No. 1 of 1974 About Marriage?.The purpose of this paper, to know, to describe and analyze the wealth division of joint property in the form of immovable if each party maintains its share rights under Law No. 1 of 1974 About Marriage. The method used is normative research, with the approach of legislation (statute approach) and approaches the case (case approach). Results of the research by the above method, obtained answers to existing problems. It can be concluded that the division of joint property which his wealth in the form of immovable if each party maintains its share rights under Law No. 1 of 1974 About Marriage is divided by equal parts by means of: 1. if the property such as houses, parts house divided by maintaining the value of usefulness. 2. if the property such as land, land area divided by retaining the usefulness and value of undefined. Because the purpose of the law is based on the theory, that the purpose of the law is to provide fairness, expediency and legal certainty to the subject of law.Key words: the division of joint property, immovable, retain the right partAbstrak Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari permasalahan ada kekosongan hukum. Kekosongan hukum terjadi pada pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika salah satu pihak tidak bersedia menjual harta bersama, padahal hartanya berupa benda tidak bergerak misalnya tanah dan atau rumah. Berdasarkan hal tersebut,  dirumuskan sebuah permasalahan yaitu: Bagaimana pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika masing-masing pihak mempertahankan hak bagiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?.Tujuan dari penulisan ini, untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis tentang pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika masing-masing pihak mempertahankan hak bagiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dengan metode di atas, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika masing-masing pihak mempertahankan hak bagiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah dibagi dengan bagian sama besar dengan cara: 1. Jika harta benda berupa rumah, bagian-bagian rumah dibagi dengan tetap mempertahankan nilai kemanfaatannya. 2. Jika harta benda berupa tanah, luas tanah dibagi dengan tetap mempertahankan nilai kemanfaatannya dan ditentukan batas-batasnya. Karena berdasarkan teori tujuan hukum, bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum kepada para subjek hukum. Kata kunci: pembagian harta bersama, benda tidak bergerak, mempertahankan hak bagian