Ne bis in idem merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut kedua kalinya untuk perkara yang sama dan oleh hakim Indonesia sudah diberikan kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Lebih jelasnya terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana pengaturan tentang Asas Ne Bis in Idem dalam KUHP, Bagaimana proses penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam perkara Nomor. 24 Pk/Pid/2020, dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor. 24 Pk/Pid/2020. Penelitian ini bersifat deskriptif karena hanya menggambarkan objek yang menjadi pokok dari permasalah hanya berdasarkan putusan Nomor 24PK/PID/2020. Dimana penelitian ini mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari permasalahan dengan mempelajari isi putusan, teori hukum, serta undang-undang yang berkaitan dengan asas ne bis in idem. Pengaturan Asas Ne Bis Idem dalam Pasal 76 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut meletakkan suatu dasar Hukum yang biasa disebut “Asas Ne Bis in Idem”. Penerapan asas Ne bis In Idem pada putusan Peninjauan Kembali nomor: 24 PK/Pid/2020, yaitu dakwaan kedua yang diajukan Penuntut Umum tidak mengandung asas Ne Bis in Idem dikarenakan pada putusan sebelumnya yaitu tahun 2015 dan 2016 tidak sampai membahas pokok perkara dan hanya menjadikan putusan sela menjadi putusan akhir sehingga putusan tersebut bersifat negatif, maka perkara tersebut tidak memenuhi unsur Ne bis in idem. Pertimbangan Hukum pada putusan Peninjauan Kembali nomor: 24 PK/Pid/2020 telah sesuai dengan peraturan-peraturan hukum tentang pokok perkara yang diajukan penuntut umum yaitu Pasal 263 KUHP.