Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PEMBACAAN AKTA MELALUI VIDEO CONFERENCE DI ERA DIGITALISASI Gania Fasya
Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. Spesial Issues 1 (2022): Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : Program Studi Akuntansi IKOPIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32670/ht.v2iSpesial Issues 1.1246

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembacaan dan penandatanganan akta melalui video conference, hal tersebut terkait dengan konsep cyber notary. Di era globalisasi ini, dimana terbukanya dan kesempatan untuk melakukan transaksi yang dilakukan secara elektronik khususnya dalam sertifikasi elektronik yang dilakukan oleh seorang notaris. Jurnal ini dibuat untuk mengkaji kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dihubungkan dengan pembacaan dan pembuatan akta melalui video conference. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis, yakni menggunakan pendekatan perundang- undangan, kasus, dan pendekatan historis. Dalam hal ini penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan sertifikasi elektronik jika dikaitkan dengan pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan oleh notaris melaui video conference belum bisa diterpakan oleh notaris, hal tersebut karena belum ada peraturan yang pasti mengatur dan beberapa peraturan yang berbenturan yang terkait dengan sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik diantaranya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 angka 7Undang-undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian ini, kewenangan notaris yang berkaitan dengan sertifikasi elektronik yang dikaitkan dengan pembacaan dan pembacaan akata melalui video conference belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan yang pasti mengaturnya, pemberlakuan sertifikasi elektronik ini harus ada sinkronisasi antara peraturan sehingga tidak ada peraturan yang saling bertentangan sehingga pelaksanan sertifikasi elektronik ini mempunyai peraturan yang jelas dan pastinya kepastian hukum bagi notaris maupun pihak lainnya.