Maraknya tren belanja online menjadi fenomena baru di kalangan Masyarakat. Teknologi yang berkembang telah mengeser pola kegiatan ekonomi pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep pemasaran UMKM dalam perspektif syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian Field Research (Lapangan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM yang berbasis digital maupun non digital selama transaksinya memenuhi prinsip- prinsip syariah dan tidak melanggar nila inilai keislaman maka diperbolehkan. UMKM yang ada di Metro baik itu yang basisnya digital maupun non digital sudah menapkan strategi pemasaran yakni : Produk, Place, Price, Promotion.