Terorisme menjadi kejahatan serius yang menjadi ancaman nasional maupun internasional. Kejahatan ini sudah ada sejak dulu namun berevolusi terus menerus dengan bentuk, motif, pelaku, dan dampak yang berbeda-beda.Terorisme merupakan kejahatan dengan menyebarkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diarahkan pada masyarakat sipil yang tidak bersalah sebagai bentuk intimidasi dan ancaman pada pemerintah guna mencapai tujuan politik, ideologi, atau agama. Kejahatan terorisme initergolong dalam extraordinary crime karena melanggar Hak Asasi manusia terutama hak untuk hidup, tergolong kejahatan transnasional, dan memilikidampak yang massif untuk keamanan individu maupun kedaulatan negara. Oleh karena dampak, bentuk kejahatan, dan motif yang terus ada dan berevolusi, maka dari itu perlua ada Upaya dan Tindakan tegas dalam pemberian hukuman dan upaya pencegahan guna meminimalisir gerakan-gerakan terror. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terorisme sebagai extraordinary crime dan meninjaunya dari sisi hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normative menggunakan kajian literature dari data, artikel, jurnal, buku, dan kajian hukum terutama pada Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Tindak PidanaTerorisme. Hasil kajian dari Undang-Undang No. 5 tahun 2018 menunjukkan beberapa aturan dari bentuk tindak kejahatan terorisme baik sebagai pelaku, pendukung, maupun penyebar ideologi-ideologi yang sifatnya radikal. Selain itu terdapat pula Upaya pemerintah dalam Upaya pencegahan terorisme yaitu kesiap siagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.