Penelitian tentang“Tanggung Jawab Konsumen Atas Pembayaran Pemesanan Sembako Pada Toko Hasil Alam Di Kabupaten Melawi†bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembayaran pemesanan sembako pada Toko Hasil Alam di Kabupaten Melawi. Untuk mengetahui faktor penyebab konsumen belum melaksanakan tanggung jawabnya atas pembayaran pemesanan sembako pada Toko Hasil Alam di Kabupaten Melawi. Untuk mengetahui upaya pelaku usaha dalam meminta tanggung jawab konsumen atas pembayaran pemesanan sembako pada Toko Hasil Alam di Kabupaten MelawiPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembayaran pemesanan sembako pada Toko Hasil Alam di Kabupaten Melawi belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat a, telah disebutkan yaitu mendapatkan pembayaran sesuai dengan nilai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dikarenakan terdapat persoalan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tidak tepat waktu dan sesuai harga yang disepakati. Bahwa faktor penyebab konsumen belum melaksanakan tanggung jawabnya atas pembayaran pemesanan sembako pada Toko Hasil Alam di Kabupaten Melawi adalah faktor dari konsumen yang kurang memiliki rasa kesadaran hukum untuk memberikan hak atas barang orang lain dengan kata lain nilai etika bisnisnya dihilangkan hanya karena sayang atau tidak memiliki uang untuk membayar kepada pelaku usaha. Bahwa diperoleh informasi bahwa upaya pelaku usaha dalam meminta tanggung jawab konsumen atas pembayaran pemesanan sembako pada Toko Hasil Alam di Kabupaten Melawi diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, hal ini dikarenakan pihak pelaku usaha tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen. Hal ini juga dipengaruhi oleh sikap konsumen yang sudah meminta maaf dan untuk menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dengan konsumen Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Pembayaran, Sembako