This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011181234, FAHAM IHZA HAKIKI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP DESAIN PAKAIAN LOKAL (STUDI KASUS TERHADAP MEREK DAGANG KIL COMPANY DI KETAPANG) NIM. A1011181234, FAHAM IHZA HAKIKI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menciptakan sebuah pakaian dibutuhkan sebuah kreativitas dan pemikiran seseorang. Kreativitas akan memunculkan sebuah ide. Setelah ide muncul kemudian diikuti dengan pemikiran yang akan menentukan bentuk sebuah ciptaan. Dalam proses membuat ciptaan sampai menjadi hasil karya cipta biasanya membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan pertimbangan-pertimbangan yang matang agar sesuai dengan imajinasi. Dengan proses yang cukup memakan waktu disisi lain banyak juga orang yang tidak menghargai sebuah ide desain baju seperti pembajakan desain pakaian. Pembajakan desain pakaian lazimnya terjadi dalam bentuk pengkopian desain kemudian digunakan untuk memproduksi pakaian, tetapi dengan bahan berkualitas rendah maupun hampir sama yang dimana kasus ini di angkat dari sebuah merek bernama Kil Company. Yang mana perbuatan tersebut sangat merugikan bagi pemilik ciptaan. Baik secara moral maupun secara ekonomi. Dari sini timbul pertanyaan bagaimana pandangan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tentang pembajakan desain pakaian ini. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat perpustakaan, yaitu penelitian yang mengambil data dan mengolah datanya dari sumber perpustakaan seperti buku- buku yang mempunyai relevansi dengan hak cipta. Penelitian ini bersifat deskriptik- analitik-komparatif. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan pelanggaran desain pakaian kemudian di analisis dengan pendekatan normatif tentang pelanggaran desain pakaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peanggaran hak cipta adalah segala sesuatu dengan memperbanyak atau mengumumkan ciptaan. Dalam hukum pelanggaran hak cipta berkaitan tentang melipatgandakan objek dan tidak mencantumkan nama sang pencipta. Dalam bentuk persamaan sama-sama bisa di wariskan atau dihibahkan atau dipindah tangan. Mempunyai perjanjian lisensi dan sama-sama dianggap sebagai bentuk pencurian. Sedangkan dalam perbedaan ada pada masalah masa berlaku yakni dalam UU Hak Cipta (UUHC) ada dua masa berlaku yang pertama adalah selama hidup sang pencipta dan 70 tahun setelah meninggal juga berlaku sepanjang masa. Sedangkan dalam hukum berlaku sepanjang masa. Bentuk sanksi yang diterapkan juga berbeda yakni yang satu dipenjara dan didenda yang satunya di potong tangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembajakan Desain, Hak Cipta.