This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012161157, SUTANI SEPTIYAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA BUS FAJAR ATAS KEHILANGAN DOKUMEN MILIK PENGIRIM DALAM PENGANGKUTAN RUTE PONTIANAK-BENGKAYANG NIM. A1012161157, SUTANI SEPTIYAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang masalah penelitian ini didasarkan pada fenomena dan peraturan tentang transportasi di Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar (archipelago), perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.Judul penelitian ini adalah Tanggung Jawab Pengusaha Bus Fajar Atas Kehilangan Dokumen Milik Pengirim Dalam Pengangkutan Rute Pontianak-Bengkayang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Pihak Pengusaha Bus Fajar Sebagai Pengangkut Telah Bertanggung Jawab Dalam Kehilangan Dokumen Milik Pengirim Melalui Rute Pontianak-Bengkayang?” Tujuan dari penelitian ini salah satunya adalah untuk  mendapatkan  data  dan  informasi  tentang  gambaran  tanggung jawab Perusahaan Bus Fajar atas kehilangan dokumen milik pengirim melalui rute Pontianak-Bengkayang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pihak Perusahaan Bus Fajar Trayek Pontianak – Bengkayang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi terhadap pengirim dokumen atas kehilangan dokumen kiriman pengirim yang diangkut oleh pihak Perusahaan Bus Fajar Trayek Pontianak – Bengkayang. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Perusahaan Bus Fajar tidak memberikan ganti rugi karena pihak Perusahaan Bus Fajar merasa kesalahan bukan pada pengangkut melainkan bukan karena kesalahan ada pada pengirim barang.. Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Wanprestasi.