Angkutan Darat sering kali digunakan masyarakat di tiap daerah daratan untuk dimanfaatkan sebagai sarana berpindah tempat yang efektif. Jalan yang digunakan sebagai prasarana angkutan darat yaitu Jalan antar Daerah Desa, antar Kecamatan, antar Kabupaten maupun antar Provinsi, dan lain-lain. Selain efektif, sarana angkutan darat juga cenderung lebih menghemat biaya serta menghemat tenaga dalam perjalanan menuju ke tempat tujuan. Kendaraan angkutan truk yang berada di wilayah Ketapang memiliki berbagai macam standar muatan. Kendaraan angkutan truk sering kali digunakan untuk mengangkut barang hingga hasil tambang bergerak ke tempat tujuan hingga selamat. Namun dalam menciptakan keuntungan yang lebih besar, para pemilik truk sering kali memaksakan agar mengangkut barang melebihi daya angkut yang seharusnya. Penulis menggunakan metode penelitian secara normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan dengan melakukan penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dan data yang diperoleh kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Adapun penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengamati kejadian yang terjadi serta meneliti bahan-bahan Pustaka dan/atau data sekunder. Penelitian ini sifatnya deskriptif dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu juga. Adapula faktor yang menyebabkan pihak angkutan harus mengangkut barang melebihi daya angkut dikarenakan biaya bahan bakar yang sangat mahal untuk perjalanan pergi-pulang, dan bayar upah para awak kendaraan yang masih bergantung dari berapa banyak jumlah beratan barang yang diangkut. Dengan banyaknya mengangkut barang yang berlebih, maka pihak angkutan dapat lebih banyak keuntungan serta awak kendaraan yang mendapatkan upah cukup, namun dengan menanggung resiko akan terjadinya kecelakaan. Adapula beberapa truk yang tidak mengasuransikan tanggung jawab keselamatan sebagai penyelesaian alternatif untuk diberikan kepada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pengawasan dan bimbingan dari pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan di intensifkan sehingga setiap perjalanan yang dilalui selamat sampai tujuan. Kata Kunci: Angkutan Darat, Keselamatan Berkendara, Tanggung Jawab