This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171039, JANUARDI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUANG JAWAB PEMILIK BARANG TERHADAP BARANG JAMINAN YANG BERMASALAH DI PT.PEGADAIAN (persero) NIM. A1011171039, JANUARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul ”Tanggung Jawab Pemilik Barang Terhadap Barang Jaminan Yang Bermasalah Di PT.Pegadaian (Persero)”. Gadai adalah suatu kegiatan yang menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Dalam pemberian pinjaman oleh PT. Pegadaian (Persero), pegadai harus mempunyai tanggung jawab mengenai jenis barang yang akan digadai sehingga barang yang digadai bukan merupakan barang yang bermasalah, namun pegadai sering melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang pinjaman sehingga dengan tidak melunasi pinjaman itu yang mengakibatkan barang yang dijadikan jaminan dilelang oleh pihak PT. Pegadaian (Persero). Pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan. Ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1150 menetapkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut didahulukan dari kreditur lainnya.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan Hukum mengenai pegadaian barang yang bermasalah, dari sudut pandang perkembangan perekonomian masyarakat  akan dapat diketahui betapa besar peranan yang terkait dengan kegiatan pinjam-meminjam uang pada saat ini. Kata Kunci: Jaminan, Gadai, PT. Pegadaian (Persero).