This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161136, MUHAMMAD RIFQI HABIBIE
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SELEBRITIS INSTAGRAM ATAS JASA DUKUNGAN (ENDORSEMENT) BERDASARKAN PASAL 21 PPH UU NOMOR 36 TAHUN 2008 NIM. A1011161136, MUHAMMAD RIFQI HABIBIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan penulisan yang berjudul Analisis Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram  atas Jasa Dukungan (Endorsement) Berdasarkan Pasal 21 PPh UU Nomor 36 Tahun 2008, memaparkan bahwa pajak merupakan salah satu sektor pendapatan negara yang menyumbang hampir 80 persen pendapatan negara, salah satunya dari pajak penghasilan. Pemungutan Pajak Penghasilan disini difokuskan atas jasa endorsement Selebgram. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan selama setahun. Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Seperti yang kita ketahui penghasilan seorang Selebgram tidak tetap seperti pekerjaan-pekerjaan lainnya, hal ini dikarenakan setiap penghasilan yang didapatkan seorang selebgram bervariasi dan berbeda-beda tiap satu selebgram dan selebgram lainnya. Dalam penulisan ini penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Selebgram. Adapun tujuan penulisan ini untuk mendapatkan informasi tentang proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram.Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode peneltian normatif empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram dilakukan sama dengan proses pemungutan pajak penghasilan pada umumnya, serta jika dilihat dari undang-undang dan peraturan yang ada seorang selebgram adalah wajib pajak yang dimana telah masuk dalam syarat subjek dan objek pajak. Untuk upaya yang dapat dilakukan Dirjen Pajak kedepan akan terus mengawasi segala bentuk penghasilan yang dapat ditarik pajaknya, terlebih yang berkaitan dengan sosial media Kata Kunci: Pajak, Proses Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram berdasarkan Pasal 21 PPh UU 36 Tahun