Transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek peranjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian jual beli tanah yang dibuat secara lisan di Kecamatan Singkawang Tengah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dalam kejadiannya ketika pihak pembeli akan melaksakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran setelah uang muka pihak penjual menolak dan melakukan pembatalan sepihak. Faktor yang menyebabkan pihak penjual menolak dan melakukan pembatalan karena tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua penjual. Permasalahan yang dirumuskan ialah mengapa pihak penjual tidak bertanggung jawab mengembalikan uang muka dalam perjanjian jual beli tanah pada pembeli di Kecamatan Singkawang Tengah.Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli di Kecamatan Singkawang Tengah, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penjual yang melakukan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap pihak penjual yang melakukan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris menggunakan model pendekatan secara deskriptif yaitu suatu penelitian menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa pihak penjual dan pihak pembeli benar adanya telah melakukan perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah yang dibuat secara lisan di kediaman pihak penjual dan benar adanya pihak penjual melakukan pembatalan secara sepihak karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, Kedua, bahwa pihak penjual tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan pihak pembeli dikarenakan uang tersebut telah digunakan pihak penjual untuk kebutuhannya, Ketiga, bahwa akibat hukum yang diterima pihak penjual yang diberikan pihak pembeli, pihak penjual harus mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan oleh pihak pembeli, Keempat, bahwa upaya yang dilakukan pihak pembeli tanah mengenai masalah ini adalah menegur secara tegas kepada pihak penjual agar melaksanakan kewajibannya serta mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan pihak pembeli. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Tanah, Pembatalan, Wanprestas