Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesan Sepatu Second Secara Online Di Kota Pontianak†bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang belum bertanggung jawab atas pemesanan sepatu second secara online di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Tanggung Jawab Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesan Sepatu Second secara online Di Kota Pontianak pada dasarnya belum semua dilaksanakan oleh pelaku usaha akibat terjadinya komlpain dari konsumen karena barang yang dikirim tidak sesuai atau mengalami kerusakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak adalah dikarenakan faktor baik dilakukan oleh penjual maupun konsumen, dimana pelaku usaha sering tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumen demikian juga konsumen tidak menggunkan haknya untuk bertanya secara jelas berkaitan dengan barang yang akan dibelinya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang belum bertanggung jawab atas pemesanan sepatu second di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya melakukan komplain atas barang yang dipesan yang tidak sesuai untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pemesanan Sepatu Second