This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012151141, AVIANDA AJENG RAHMATIKA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PEMILIK MODAL PADA PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN MODAL USAHA BERSAMA ATAS PEMBANGUNAN GREEN HOUSE HIDROPONIK DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1012151141, AVIANDA AJENG RAHMATIKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya perjanjian dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pemilik modal dengan pemilik tanah. Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan, ternyata pemilik modal belum sepenuhnya melaksanakan perjanjian kerjasama sesuai dengan perjanjian.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Modal Wanprestasi Pada Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Modal Usaha Bersama Atas Pembangunan Green House Hidroponik Di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mengetahui faktor penyebab pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Faktor penyebab pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah dikarenakan adanya kebutuhan mendesak yang harus dibiayai yaitu membayar biaya semester kuliah anaknya yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Akibat pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik adalah pemilik tanah mengalami kerugian karena harus membayar tukang dalam pembangunan Green House Hidroponik dan tidak dapat menjalankan aktifitas kegiatan pertanian tanaman dengan cara hidroponik selama 2 (dua) bulan. Oleh karena itu, pemilik tanah menuntut ganti rugi atas keterlambatan pembayaran modal usaha kepada pemilik modal.  Kata Kunci : Perjannjian Kerjasama, Green House Hidroponik