Skripsi ini berjudul Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang. Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang?”.Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan metode penelitian hukum empiris. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang terhadap debitur yang tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Metode analisis data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Analisis Kualitatif.Dari hasil penelitian yang diperoleh, Bahwa pelaksanaan perjanjian debitur dalam perjanjian kredit modal usaha pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sintang yaitu masih ada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan faktor yang menyebabkan pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak melakukan kredit macet (wanprestasi) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sintang disebabkan kondisi usaha yang dijalankan debitur menurun, dan ada beberapa debitur yang mengalami musibah sehingga tidak melanjutkan kegiatan usahanya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sintang terhadap pihak debitur yang melakukan kredit macet (wanprestasi) adalah meminta segera mengembalikan sisa kredit yang masih terhutang serta meminta pembayaran ganti rugi dan tuntutan ini sebagian besar dipenuhi oleh pihak debitur. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Modal Usaha, Wanprestasi