Pembunuhan Jamal Khashoggi, warga sipil Arab Saudi, yang berlokasi di Konsulat Jendral Arab Saudi di Turki, Istanbul menimbulkan kompleksitas terhadap penerapan yurisdiksi. Wilayah tersebut diklasifikasikan sebagai wilayah ekstrateritorial yang tunduk pada hukum negara Arab Saudi dan diberikan berdasarkan perjanjian internasional, tetapi digunakan sebagai tempat tindak pidana. Dugaan adanya keterkaitan pejabat Kerajaan dan perwakilan Konsuler Arab Saudi yang terlibat menciptakan impunitas dan celah hukum terhadap yurisdiksi pengadilan negara yang berwenang untuk mengadili. Oleh karena itu, dilakukan pengkajian untuk mengetahui penerapan prinsip yurisdiksi negara dalam pembunuhan Jamal Khashoggi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yurisdis normatif untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum dan perjanjian internasional yang terkait. Jenis pendekatan penelitian ini adalah analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dengan meneliti data sekunder atau bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari literatur dan bahan tertulis lain. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan media internet yang relevan dengan permasalahan yang dibahas.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip yurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional adalah prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas mengacu pada Arab Saudi. Namun, tidak sepenuhnya dapat diberlakukan karena adanya pelanggaran Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler sehingga yurisdiksi universalitas menjadi pilihan lain. Salah satu bentuk upaya dalam rangka mencegah tindak pidana serupa adalah dengan keterlibatan pihak netral dan memperjelas hukum normatif yang terkait. Kata kunci: Pembunuhan, Wilayah Ekstrateritorial, Yurisdiksi