This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171013, JUNI MARKUS
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN SATPOL PP DALAM PENERTIBAN TERHADAP LARANGAN MELETAKAN/ MENUMPUKAN BARANG BERDASAR KAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA) NIM. A1011171013, JUNI MARKUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu lembaga yang sangat berperan dalam mendukung terciptanya prinsip pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakkan hukum (represif), sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah dalam penegakan peraturan daerah menciptakan pemerintahan yang baik. Dengan demikian aparat Satuan Polisi Pamong Praja merupakan garis depan dalam hal motivator dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakkannya ditengah - tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakan hukum.Banyaknya masyarakat Kota Pontianak yang meletakkan, menumpukan dan/atau meninggalkan gerobak, tenda, peti, dan/atau benda/barang lainnya untuk berjualan/berdagang yang tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Pontianak khususnya di Sepanjang jalan Imam Bonjol, dan  di Adis Sucipto, menjadi persoalan yang menyebabkan ketidak sesuaian apa yang menjadi fungsi dari tepi jalan umum. Berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban umum dalam pasal 17 Ayat (1) Huruf d yang menyatakan “setiap orang/badan dilarang; meletakan, menumpuk dan / atau meninggalkan gerobak, tenda, peti, keranjang, dan / atau benda / barang lainnya diatas trotoar, di pinggir jalan dan / atau badan jalan umum, di fasum/fasos untuk berjualan/berdagang atau keperluan lain yang kecuali memiliki izin dari pemerintah Kota Pontianak.Beberapa faktor yang menghambat Satpol PP dalam menjalankan prannya untuk menertibkan larangan meninggalkan/menumpukan barang dagangan Berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban umum dalam pasal 17 Ayat (1) Huruf d yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.Dalam memaksimalkan perannya Satpol PP Kota Pontianak melakukan Strategi Kekuatan Peluang, Strategi Kekuatan-Tantangan dan Strategi Kelemahan-Peluang serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai harus memiliki izin untuk menumpuk dan / atau meninggalkan barang dagangan di tepi jalan umum. Kata Kunci : Peran Satuan Polisi Pamong Praja, Izin, Faktor Penghambat dan Strategi